Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau
Anggaran Dasar. Di bawah ini adalah Pembina Yayasan Pendidikan Sosial
Islam (YAPSI) Darul 'Amal Jampangkulon.
Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, MPA.
Ketua
Rudiantara, MBA.
Anggota
dr. Fachruddin, Sp.OG.
Anggota
Pengurus
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Di
bawah ini adalah Pengurus Yayasan Pendidikan Sosial Islam (YAPSI) Darul
'Amal Jampangkulon Periode 2020-2025.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi
nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Di bawah ini
adalah Pengawas Yayasan Pendidikan Sosial Islam (YAPSI) Darul 'Amal
Jampangkulon Periode 2020-2025.